IAS 36 mengatur prosedur-2 yang perlu diterapkan oleh entitas untuk menjamin bahwa nilai buku asetnya tidak lebih daripada nilai recoverable-nya, yaitu mana yang lebih tinggi antara nilai yang akan di-recover melalui penggunaan aset tersebut dan nilai yang akan direcover melalui penjualan aset tersebut.
IFRS 6, Impairment of Exploration and Evaluation Assets
Impairment Test Procedures by Internal Audit Corner |
JIka nilai buku suatu aset lebih besar dari nilai recoverable-nya, maka aset tersebut menjadi impaired dan IAS 36 mewajibkan suatu entitas untuk mengakui kerugian impairment. IAS 36 juga mengatur apabila suatu entitas me-reverse suatu impairment loss. Hal penting yang perlu dicatat bahwa meskipun IAS 36 berlaku untuk akuntansi impairment dari aset E&E, IFRS 6: Exploration for Evaluation of Mineral Resouces, memodifikasi persyaratan dalam IAS 36, terkait dengan:
- Indikasi impairment, dan
- Tingkat dimana suatu impairment diuji.
ISSUE
Bagaimana modifikasi dalam IFRS 6 mempengaruhi penilaian impairment terhadap aset E&E?
VIEWPOINTS
Indikasi Impairment
IFRS 6 mewajibkan aset E&E untuk dinilai adanya impairment ketika terdapat fakta-2 dan keadaan-2 bahwa nilai buku dari aset E&E melebihi dari nilai recoverable-nya. Menurut IFRS 6, satu atau lebih dari fakta-fakta dan keadaan-2 berikut mengindikasikan bahwa entitas perlu menguji adanya impairment dalam aset E&E:
(a) Hak entitas untuk meng-explore dalam area tertentu telah habis masanya dalam suatu periode laporan atau akan habis pada waktu dekat di masa mendatang, dan tidak diharapkan untuk diperbaharui.
(b) Pengeluaran substantif untuk eksplorasi mendatang dan untuk evaluasi sumber daya mineral dalam area tertentu, tidak dianggarkan ataupun direncanakan.
(c) Eksplorasi untuk dan evaluasi terhadap sumber daya mineral dalam area tertentu tidak mengarah ke penemuan jumlah sumber daya mineral yang bernilai komersil dan entitas tersebut telah memutuskan untuk menghentikan aktifitas tersebut dalam area tertentu.
(d) Ada data yang cukup mengindikasikan, meskipun pengembangan dalam area tertentu akan terus berlanjut, bahwa nilai saldo aset E&E tidak akan di-recover secara penuh dari pengembangan yang sukses atau dari penjualan.
IFRS 6 clearly states that this list is not exhaustive. For example, the following additional facts and circumstances may also indicate that an entity should test E&E assets for impairment:
IFRS 6 secara jelas menjelaskan bawa list tersebut di atas belum mencakup semua fakta. Sebagai contoh, fakta dan keadaan tambahan berikut ini dapat mengindikasikan bahwa suatu entitas seharusnya menguji adanya impairment aset E&E.
• penurunan signifikan dalam harga mineral;
• penurunan signifikan dalam ketersediaan pembiayaan ekuitas;
• penundaan dalam aktifitas E&E; atau
• penurunan substansial dalam harga saham dari perusahaan mining.
Untuk tujuan penilaian impairment aset E&E, suatu entitas menerapkan panduan dalam IFRS 6 daripada IAS 36.
Tidak seperti IAS 36, IFRS 6 tidak secara eksplisit mewajibkan pengujian impairment aset E&E ketika nilai saldo net aset dari suatu entitas lebih besar daripada kapitalisasi pasarnya. Namun, kapitalisasi pasar seharusnya tidak diabaikan. Ketika kapitalisasi pasar kurang dari nilai saldo net aset entitas, maka entitas seharusnya secara hati-hati mempertimbangkan adanya kejadian impairment. Fakta ini dapat dipandang sebagai indikasi bahwa aset E&E mengalami impairment karena beberapa alasan. Metrik ukuran kapitalisasi pasar tidak berdiri sendiri digunakan sebagai indikasi adanya impairment. Suatu entitas seharusnya secara hati-hati mempertimbangkan hal lainnya, lebih banyak fakta dan keadaan relevan lainnya (yakni, yang di-list dalam paragrap 20 IFRS 6) untuk menentukan apakah pengujian impairment memang dibutuhkan.
Tingkat Dimana Suatu Impairment Diuji
Suatu entitas diwajibkan oleh IFRS agar menentukan kebijakan akuntansi untuk alokasi aset E&E bagi cash generating unit (CGU) atau grup dari CGU, untuk tujuan penilaian impairment atas aset tersebut. Maka, entitas dapat menguji adanya impairment dalam aset E&E pada tingkat unit pelaporan yang merefleksikan cara entitas mengelola operasinya.
IAS 36 mendefinisikan aset CGU sebagai grup aset terkecil yang teridentifikasi, yang menghasilkan arus kas masuk, yang secara material independen terhadap arus kas masuk dari aset/ grup aset lainnya. Entitas mining dapat, sebagai contoh, menidentifikasi hal berikut sebagai CGU:
• suatu unit atau properti dalam tahapan E&E; atau
• suatu tambang dalam tahap pengembangan atau produksi.
Aset E&E pada saat ini tidak menghasilkan arus kas masuk, namun, aset tersebtu dapat membentuk CGU terpisah ketika terdapat informasi yang cukup tentang sumber daya mineral untuk mengestimasi arus masuk di masa mendatang. Sesuai dengan IFRS 6, tingkat yang diidentifikasi oleh entitas untuk tujuan pengujian impairment aset E&E, mungkin dapat terdiri dari satu atau lebih CGU.
Dalam beberapa kasus, tidak terdapat informasi yang cukup mengenai sumber daya mineral untuk mengestimasi arus kas masuk di masa mendatang. Maka, aset E&E sering dialokasikan untuk CGU atau grup CGU untuk tujuan penilaian impairment aset tersebut. Alokasi tersebut dapat didasarkan pada cara entitas mengelola operasinya, sebagai contoh berdasarkan jenis mineral dalam area geograpis tertentu.
Hal yang penting untuk dicatat bahwa IFRS 6 menyatakan bahwa masing-masing CGU atau grup CGU di mana aset E&E dialokasikan, harus tidak boleh lebih besar daripada segmen operasional yang ditentukan sesuai dengan IFRS 8, Operating Segments.
Related Link: IFRS 6 Impairment of Exploration Assets
The Mining Industry Task Force on IFRSs
Canada Chartered Professional Accountants
IMPAIRMENT OF EXPLORATION AND EVALUATION ASSETS
VIEWPOINTS: Applying IFRSs in the Mining Industry
reissued April 2013
www.cica.ca/IFRS
0 comments:
Post a Comment